Pencurian

Sepeda yang dicuri dan hanya menyisakan roda yang terkunci
Seorang pemuda mencuri sepasang sepatu bot.

Dalam hukum pidana, pencurian, pemalingan, pencolongan, pencolengan, penggondolan, atau pemancalongokan[1] adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik. Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejahatan terhadap properti orang lain, seperti perampokan rumah, penggelapan, larseni, penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan dan kadang pertukaran kriminal. Dalam yurisdiksi tertentu, pencurian dianggap sama dengan larseni; sementara yang lain menyebutkan pencurian telah menggantikan larseni.

Seseorang yang melakukan tindakan atau berkarier dalam pencurian disebut pencuri, dan tindakannya disebut mencuri.

  1. ^ (Indonesia) Arti kata pancalongok dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search