Penegakan hukum di Indonesia

Anggota Polri di Jakarta.

Penegakan Hukum adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bersama dengan lembaga dari petugas-petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan yakni Kementeian tertentu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan tugas kepolisian untuk layanan pemerintahan publik tertentu dibawah pengawasan dan dilatih oleh Kepolisian Republik Indonesia.[1]. Untuk mencapai ketertiban dan keadilan dalam penegakan hukum lainnya (Tentara Nasional Indonesia atau dengan sebutan lainnya TNI dan Kepolisian atau dengan sebutan lainnya Polri dan, Kejaksaan) serta adanya partisipasi masyarakat demi mewujudkan hukum yang berkeadilan dan mengayomi masyarakat[2].

Penegakan hukum di 'Indonesia diselenggarakan oleh beberapa lembaga penegak hukum dan beberapa di antaranya berada di bawah pengawasan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia bertanggung jawab Mutlak atas pengawasan, penegakan hukum dan tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia me-rujuk Kepolisian Negara RI diatur dalam UU RI No. 2 tahun 2002, Kejaksaan RI diatur dalam UU RI No. 16 tahun 2004, hakim sebagai pelaksana kekuasaan Kehakiman diatur dalam UU RI No. 4 Tahun 2004, Advokat dalam penegakan hukum diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2003, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam UU RI No. 30 Tahun 2002[3].

Pada organisasi TNI, fungsi pengawasan dilakukan oleh itjen. Itjen atau Inspektorat Jenderal TNI adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah Panglima TNI.

Sedangkan Pada organisasi Polri, fungsi pengawasan dilakukan oleh itwasum. Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah Kapolri[4].

  1. ^ https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-saja-lembaga-penegak-hukum-di-indonesia-lt502201cc74649/
  2. ^ http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/viewFile/74/226
  3. ^ https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/28/194500869/peran-lembaga-peradilan-dalam-penegakan-hukum-dan-ham?page=all
  4. ^ https://kompolnas.go.id/index.php/blog/rakorwas-kompolnas-polri-tahun-2021#:~:text=Pada%20organisasi%20Polri%2C%20fungsi%20pengawasan,yang%20berada%20di%20bawah%20Kapolri Diarsipkan 2022-08-19 di Wayback Machine..

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search