Pengacara

Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subjek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Advokat dalam menjalankan profesinya tunduk pada etika profesi.

Setiap Pengacara mempunyai Organisasi Advokat Masing-Masing, seperti Peradi Utama Perhimpunan Advokat Indonesia, Kongres Advokat Indonesia, Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia, dll

Sehingga setiap Pengacara atau Advokat diawasi oleh masing-masing Organisasi yang menaunginya.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search