Penggelapan pajak

Penggelapan pajak atau pengemplangan pajak (bahasa Inggris: tax evasion, Belanda: belastingontduiking atau belastingfraude) adalah penggelapan secara ilegal terhadap objek pajak yang dilakukan perorangan maupun korporasi. Penggelapan pajak dapat berupa tidak melaporkan data yang benar kepada otoritas perpajakan dengan tujuan mengurangi liabilitas pajaknya. Data-data tersebut dapat berupa data penghasilan pribadi hingga data keuntungan perusahaan.

Penggelapan pajak merupakan aktivitas yang biasanya diasosiasikan dengan ekonomi informal.

Di sisi lain, penghindaran pajak adalah cara legal dalam memanfaatkan celah yang ada di hukum perpajakan, sehingga pajak yang harus dibayar dapat ditekan seminimal mungkin. Walaupun begitu, penggelapan dan penghindaran pajak tetap dipandang sebagai ketidakpatuhan pajak, karena sama-sama berupaya mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar, walaupun memang terdapat perbedaan pada legalitasnya.[1]

  1. ^ Michael Wenzel (2002). "The Impact of Outcome Orientation and Justice Concerns on Tax Compliance" (PDF). Journal of Applied Psychology: 4–5. When taxpayers try to find loopholes with the intention to pay less tax, even if technically legal, their actions may be against the spirit of the law and in this sense considered noncompliant. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search