Penghapusan hukuman mati

Perkembangan penghapusan hukuman mati pada negara-negara di dunia:
  = Memberlakukan hukuman mati untuk jenis kejahatan tertentu.
  = Memberlakukan hukuman mati, tetapi belum mengadakan eksekusi dalam dasawarsa terakhir. Diyakini memberlakukan moratorium hukuman mati secara de facto atau de jure.
  = Menghapuskan hukuman mati kecuali untuk kejahatan luar biasa (seperti kejahatan perang)
  = Menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan

Penghapusan hukuman mati dilandasi oleh adanya pandangan bahwa hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan melanggar martabat manusia.[1] Penghapusan hukuman mati tersebut tidak diberlakukan terhadap Korupsi, Terorisme dan tindak pidana Narkoba, karena faktanya narkoba mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, di Indonesia darurat narkoba dilihat pula dari kuantitas dan kualitas tindak kriminal hingga kerugian yang timbul, di Indonesia narkoba telah merugikan negara hingga lebih dari 50 triliun pada tahun 2010 hingga 2011 dari 26.000 kasus menjadi 29.000 kasus[2]. Hukuman mati juga dianggap sebagai bentuk pelanggaran atas hak asasi manusia.[3] Hukuman mati telah dihapuskan oleh sedikitnya ¾ dari jumlah keseluruhan negara yang ada di dunia. Proses penghapusan hukuman mati di negara-negara tersebut berlangsung secara bertahap. Negara-negara tersebut telah menghapuskan hukuman mati baik secara hukum atau dalam praktiknya secara nyata.[4] Beberapa instrumen hak asasi manusia internasional juga mendukung penghapusan hukuman mati untuk kejahatan yang paling serius. Instrumen ini utamanya ialah Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (1966).[5]

Sejak tahun 1971, penghapusan hukuman mati secara universal juga dijadikan sebagai salah satu tujuan yang akan dicapai oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.[6] Dokumen-dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa juga merekomendasikan tahap-tahap penghapusan hukuman mati selama pengadilan berlangsung. Rekomendasi ini berupa pemberian grasi, amnesti dan keringanan hukuman lainnya bagi narapidana.[7] Beberapa gerakan sosial berusaha mempercepat penetapan penghapusan hukuman mati untuk semua jenis tindak pidana. Dukungan atas penghapusan hukuman mati secara jelas dilakukan melalui Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Dalam protokol ini, tiap negara pesertanya diwajibkan untuk menghentikan hukuman mati dan mengambil semua prosedur yang layak untuk menghapuskannya. Dewan Eropa dan Organisasi Negara-Negara Amerika turut mendukung penghapusan atau pemberhentian hukuman mati melalui persetujuan terhadap protokol-protokol yang serupa.[8]

Sikap negara-negara di dunia terhadap penghapusan hukuman mati terbagi menjadi dua kelompok, yaitu negara abolisionis dan negara retensionis. Negara abolisionis merupakan negara yang mendukung atau telah menerapkan penghapusan hukuman mati, sedangkan negara retensionis merupakan negara-negara yang menolak penghapusan hukuman mati atau masih menerapkan hukuman mati. Penghapusan hukuman mati masih diperdebatkan oleh ahli hukum dari berbagai negara di dunia. Dalam perkembangannya, jumlah negara retensionis makin berkurang, sedangkan jumlah negara abolisionis makin bertambah.[9] Sementara itu, organisasi-organisasi anti-hukuman mati sedunia telah mencanangkan Hari Anti Hukuman Mati yang jatuh pada tanggal 10 Oktober. Penetapan tanggal disepakati pada sebuah kongres yang diadakan pada bulan Mei tahun 2002 di Roma, Italia.[10]

  1. ^ Ahmad 2021, hlm. 62.
  2. ^ https://promkes.kemkes.go.id/bahaya-narkoba-dan-pencegahannya
  3. ^ Ahmad 2017, hlm. 175.
  4. ^ Berrih 2019, hlm. 9.
  5. ^ Budiman, A.A., dan Rahmawati M. (2020). Fenomena Deret Tunggu Terpidana Mati di Indonesia (PDF). Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform. hlm. 11. ISBN 978-623-7198-03-1. 
  6. ^ Hoyle 2021, hlm. 7.
  7. ^ Abidin, Z., dkk. 2019, hlm. 19.
  8. ^ Smith, R.K.M., dkk. 2008, hlm. 99.
  9. ^ Budiyono, dkk. 2019, hlm. 45.
  10. ^ Budiman, A.A., dkk. 2017, hlm. 5.

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search