Penyiksaan

Tentara Viet Cong yang ditangkap, ditutup matanya dan diikat dalam posisi tertekan oleh pasukan Amerika Serikat selama Perang Vietnam, 1967

Penyiksaan (bahasa Inggris: torture) adalah perbuatan yang secara sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang parah kepada seseorang. Alasan-alasan dilakukannya penyiksaan antara lain sebagai hukuman, untuk mendapatkan pengakuan, sebagai metode interogasi untuk mendapatkan informasi, atau untuk mengintimidasi pihak ketiga. Beberapa definisi penyiksaan terbatas pada tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh negara, tetapi terdapat pula definisi penyiksaan termasuk yang dilakukan oleh organisasi non-negara.

Penyiksaan telah dilakukan oleh banyak negara sepanjang sejarah, dari zaman kuno hingga zaman modern. Pada abad kedelapan belas dan kesembilan belas, negara-negara Barat menghapus penggunaan penyiksaan secara formal dalam sistem peradilan, tetapi penyiksaan terus digunakan. Berbagai metode penyiksaan yang digunakan seringkali dilakukan dalam kombinasi; bentuk penyiksaan fisik yang paling umum adalah pemukulan. Sejak abad kedua puluh, banyak penyiksa yang lebih memilih metode penyiksaan tanpa bekas luka atau psikologis untuk memberikan penyangkalan atas penyiksaan yang telah dilakukan. Banyak penyiksa yang beroperasi dalam lingkungan organisasi yang permisif yang memfasilitasi dan mendorong perilaku mereka. Korban utama penyiksaan biasanya adalah orang-orang yang miskin dan terpinggirkan yang diduga melakukan kejahatan biasa. Namun, penyiksaan juga terkadang dilakukan kepada tahanan politik, yang kurang mendapatkan perhatian. Hukuman badan dan hukuman mati terkadang dianggap sebagai bentuk penyiksaan, meskipun hal ini adalah kontroversial secara internasional.

Penyiksaan dapat bertujuan untuk mematahkan keinginan korban, menyakiti korban, hingga menghancurkan pilihan dan personalitas yang mereka miliki. Penyiksaan adalah salah satu pengalaman yang paling menghancurkan yang dapat dialami seseorang dan juga dapat berdampak negatif pada individu dan institusi yang melakukannya. Penelitian opini publik menunjukkan penentangan umum terhadap penyiksaan. Penyiksaan dilarang menurut hukum internasional untuk semua negara dalam semua keadaan dan secara eksplisit dilarang oleh beberapa perjanjian internasional. Oposisi terhadap penyiksaan mendorong pembentukan gerakan hak asasi manusia setelah Perang Dunia II. Penyiksaan terus menjadi masalah hak asasi manusia yang penting. Meskipun insidennya telah menurun, penyiksaan masih dilakukan oleh sebagian besar negara.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search