Peradilan agama di Indonesia

Peradilan agama adalah Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan Pengadilan Agama guna menegakkan hukum di Indonesia dan keadilan, jujur dan terpercaya berdasarkan kewenangan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab 1 pasal 1 ayat 2. Diatur oleh Hukum Islam di Indonesia, Hukum adat Indonesia dan juga Pasal 24 yang pada ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 tentang Dasar Hukum Pengadilan Agama[1].

Salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi.[2] Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh:

  1. ^ http://repository.iainpare.ac.id/2384/2/Buku%20Hukum%20Acara%20Peradilan%20Agama.pdf
  2. ^ "Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-28. Diakses tanggal 2016-09-02. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search