Perjanjian Schengen

Perjanjian Schengen
Nama panjang:
  • Perjanjian antara pemerintah Negara Ekonomi Benelux, Republik Federal Jerman dan Republik Prancis untuk menghilangkan aturan pemeriksaan daerah perbatasan
Perjanjian Schengen diresmikan pada tanggal 14 Juni 1985
Ditandatangani14 Juni 1985
(38 tahun, 11 bulan dan 20 hari lalu)
LokasiSchengen, Luksemburg
Efektif26 Maret 1995
(29 tahun, 2 bulan dan 8 hari lalu)
Penanda tangan
asal
Belgia
Prancis
Jerman Barat
Luksemburg
Belanda
PenyimpanPemerintah Keharyapatihan Luksemburg

Perjanjian Schengen merupakan perjanjian yang dibuat oleh sejumlah negara Uni Eropa untuk menghapuskan pengawasan perbatasan antar negara. Pada perjanjian ini disepakati aturan yang disetujui bersama yakni mengenai kebijakan izin masuk jangka pendek (termasuk di dalamnya Visa Schengen), penyelarasan kontrol perbatasan eksternal, dan kerjasama polisi lintas batas. Nama perjanjian ini diambil dari lokasi tempat dilakukan penandatanganannya yakni Schengen, suatu desa di Luksemburg


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search