Perlindungan radiasi

Salah satu korban nuklir di Nihonmatsu, Fukushima, Jepang

Proteksi radiasi (juga proteksi radiologik) adalah perlindungan orang dari efek berbahaya paparan radiasi pengion dan cara mencapainya.

Proteksi Radiasi adalah pengawasan terhadap bahaya radiasi melalui peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemanfaatan radiasi dan bahan-bahan radioaktif.[1] Di Indonesia, badan pengawas tersebut adalah Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir).[1] Proteksi Radiasi yang dipakai sekarang ditetapkan oleh Komisi Internasional untuk Proteksi Radiasi (International Commission on Radiological Protection, ICRP) dalam suatu pernyataan yang mengatur pembatasan dosis radiasi, yang intinya sebagai berikut:[1]

  1. Suatu kegiatan tidak akan dilakukan kecuali mempunyai keuntungan yang positif dibandingkan dengan risiko, yang dikenal sebagai asas justifikasi.[1]
  2. Paparan radiasi diusahakan pada tingkat serendah mungkin yang bisa dicapai (as low as reasonably achievable, ALARA) dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial, yang dikenal sebagai asas optimasi.[1]
  3. Dosis perorangan tidak boleh melampaui batas yang direkomendasikan oleh ICRP untuk suatu lingkungan tertentu, yang dikenal sebagai asas limitasi.[1]
  1. ^ a b c d e f "Filosofi Proteksi Radiasi". Batan.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-09-23. Diakses tanggal 2014-06-26. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search