Proteksi radiasi (juga proteksi radiologik) adalah perlindungan orang dari efek berbahaya paparan radiasi pengion dan cara mencapainya.
Proteksi Radiasi adalah pengawasan terhadap bahaya radiasi melalui peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemanfaatan radiasi dan bahan-bahan radioaktif.[1] Di Indonesia, badan pengawas tersebut adalah Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir).[1] Proteksi Radiasi yang dipakai sekarang ditetapkan oleh Komisi Internasional untuk Proteksi Radiasi (International Commission on Radiological Protection, ICRP) dalam suatu pernyataan yang mengatur pembatasan dosis radiasi, yang intinya sebagai berikut:[1]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search