Piagam Jakarta

Piagam Jakarta
Naskah Piagam Jakarta yang ditulis dengan menggunakan Ejaan yang Disempurnakan. Kalimat yang mengandung "tujuh kata" yang terkenal dicetak tebal dalam gambar ini
Naskah Piagam Jakarta yang ditulis dengan menggunakan Ejaan yang Disempurnakan. Kalimat yang mengandung "tujuh kata" yang terkenal dicetak tebal dalam gambar ini
PengarangPanitia Sembilan
Judul asliUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mukadimah
NegaraIndonesia
BahasaIndonesia (Ejaan Van Ophuijsen)
Tanggal terbit
22 Juni 2605 dalam kalender Jepang
(22 Juni 1945 dalam kalender Gregorius)
TeksPiagam Jakarta di Wikisource

Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Rancangan ini dirumuskan oleh Panitia Sembilan Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK)[a] di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.

Piagam ini mengandung lima sila yang menjadi bagian dari ideologi Pancasila, tetapi pada sila pertama juga tercantum frasa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Frasa ini, yang juga dikenal dengan sebutan "tujuh kata", pada akhirnya dihapus dari Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yaitu badan yang ditugaskan untuk mengesahkan UUD 1945. Tujuh kata ini dihilangkan atas prakarsa Mohammad Hatta yang pada malam sebelumnya menerima kabar dari seorang perwira angkatan laut Jepang bahwa kelompok nasionalis dari Indonesia Timur lebih memilih mendirikan negara sendiri jika tujuh kata tersebut tidak dihapus. Pada tahun 1950-an, ketika UUD 1945 ditangguhkan, para perwakilan partai-partai Islam menuntut agar Indonesia kembali ke Piagam Jakarta. Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengumumkan dalam Dekret Presiden (yang menyatakan kembali ke UUD 1945) bahwa Piagam Jakarta "menjiwai" UUD 1945 dan "merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut". Makna dari kalimat ini sendiri terus memantik kontroversi sesudah dekret tersebut dikeluarkan. Kelompok kebangsaan merasa bahwa kalimat ini sekadar mengakui Piagam Jakarta sebagai suatu dokumen historis, sementara kelompok Islam meyakini bahwa dekret tersebut memberikan kekuatan hukum kepada "tujuh kata" dalam Piagam Jakarta, dan atas dasar ini mereka menuntut pengundangan hukum Islam khusus untuk Muslim.

Piagam Jakarta kembali memicu perdebatan selama proses amendemen undang-undang dasar pada masa Reformasi (1999–2002). Partai-partai Islam mengusulkan agar "tujuh kata" ditambahkan ke dalam Pasal 29 UUD 1945, yaitu pasal yang mengatur soal kedudukan agama dalam negara dan kebebasan beragama. Namun, usulan amendemen dari partai-partai Islam tidak mendapatkan dukungan dari mayoritas di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref> untuk kelompok bernama "lower-alpha", tapi tidak ditemukan tag <references group="lower-alpha"/> yang berkaitan


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search