Premi

Premi adalah istilah serapan dari kata Premium yang merujuk konteks insurance premium. Istilah ini digunakan untuk penyebutan sejumlah uang pembayaran yang ditetapkan oleh perusahaan Asuransi dan disetujui oleh pemegang Polis Asuransi. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 disebutkan bahwa besaran dari premi dibayarkan berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan manfaat yang telah dijanjikan oleh perusahaan Asuransi.[1]

  1. ^ "UU No. 40 Tahun 2014". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-12-03. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search