Putusan pengadilan

Putusan pengadilan adalah kesimpulan yang diputusan oleh hakim di Pengadilan tingkat pertama. Sehingga tujuan akhir dari proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri, dengan diambilnya suatu putusan oleh hakim yang berisi penyelesaian perkara yang disengketakan.[1] Dalam putusan pengadilan sesuai ketentuan dengan Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG, maka apabila pemeriksaan perkara selesai, Majelis Hakim di karenakan jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan dijatuhkan.[2]

  1. ^ "Subekti" (1977). Hukum Acara Perdata. Bandung: Bina Cipta. 
  2. ^ Harahap, M.Yahya (2006). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search