Raja Pagaruyung

Kekuasaan diraja di Kerajaan Pagaruyung dipegang oleh sebuah triumvirat yang terdiri atas Raja Alam di Pagaruyung, Raja Adat di Buo, dan Raja Ibadat di Sumpur Kudus.

Konsep kekuasaan diraja ini dinamakan rajo tigo selo ("tiga raja yang duduk bersila"). Secara historis, Raja Alam adalah primus inter pares dari ketiganya dan memiliki gelar Yang Dipertuan Pagaruyung atau Yang Dipertuan Sakti, yang kemudian berubah pula menjadi gelar sultan setelah masuknya Islam. Sistem ini secara formal berakhir setelah Raja Alam Bagagarsyah dari Pagaruyung ditangkap dan dibuang dari Pagaruyung oleh Belanda pada tahun 1833. Namun, pada hari ini terdapat beberapa orang yang mengklaim sebagai pewaris atau pemangku kedaulatan pada salah satu jabatan raja, terutama Raja Alam.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search