Rujuk

Muhammad Arif ar-Quddasallahu Sirruhu adalah guru dan pakar rujuk yang sempurna dalam Fiqah dan Tasawwuf pada masanya

Rujuk adalah bersatunya kembali sepasang suami dan istri dalam ikatan pernikahan jika seorang suami memutuskan untuk rujuk dengan istrinya, keduanya tidak perlu melangsungkan akad nikah[1]. Merujuk ialah mengambil kembali istri yang sudah ditalak[2]. Merujuk artinya bersatunya kembali seorang suami kepada istri yang telah dicerai sebelum habis masa menunggu (iddah).[3] Merujuk hanya boleh dilakukan di dalam masa ketika suami boleh rujuk kembali kepada isterinya (talak), yakni di antara talak satu atau dua.[3]

Syarat rukun rujuk, jika seorang suami rujuk dengan istrinya, tidak diperlukan adanya akad nikah yang baru karena akad yang lama belum terputus, pernikahan awal dilakukan sakral dan Sah disaksikan oleh para saksi serta banyak umat Muslim, sedangkan secara hukum negara, agama, adat dibuktikan dengan adanya akta pernikahan dalam Islam yakni Sertifikat Kursus Calon Pengantin yang mutlak milik penerima Sakral yang Sah yaitu suami, yang dikeluarkan oleh Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan masa sekarang, masih utuh tidak tercabut. Dan juga tidak dibenarkan perkara buku nikah suami-istri Dipegang, Dikemudikan oleh orang lain[3].

Rujuk dalam pandangan fiqh adalah tindakan sepihak dari suami. Tindakan sepihak itu didasarkan kepada pandangan ulama fiqh rujuk itu merupakan hak khusus seorang suami. Adanya hak khusus itu dipahami dari firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat al-Baqarah (2) ayat 228. Untuk sahnya tindakan rujuk hanya diperlukan ucapan rujuk yang dilakukan oleh suami[4].

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-07-26. Diakses tanggal 2022-07-24. 
  2. ^ https://kbbi.lektur.id/merujuk
  3. ^ a b c (Indonesia) Noer Faqih Arsyi. "Munakahat" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-04-18. 
  4. ^ http://repository.uinbanten.ac.id/1822/3/BAB%202.pdf

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search