Rumah Pewaris

Rumah Pewaris atau Walewangko[1] adalah rumah adat daerah Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Minahasa dahulu dikenal dengan nama Tanah Malesung yang merupakan daerah Semenanjung tempat persinggahan Bangsa Portugis dan Spanyol. Oleh karena tanahnya yang subur, Bangsa Portugis dan Spanyol tertarik dengan daerah tersebut. Sementara itu, raja pertama Manado adalah keturunan Bangsa Spanyol, yaitu Muntu Untu. Dari raja pertama inilah diyakini masyarakat Minahasa mengenal rumah adat. Pada masa pemerintahan raja pertama ini, sentuhan teknologi sederhana mulai dikenal, misalnya beberapa alat pertukangan mulai masuk dan dikenal masyarakat. Pada bentuk fisik rumah adat yang dua tiang penyangganya tidak boleh disambung. Jadi, sudah dapat dibayangkan bahwa masyarakat kala itu, ketika mengambil kayu sebagai bahan rumah adat, sudah menggunakan perkakas pertukangan.

Rumah Pewaris[2] juga dijadikan sebagai tempat penyimpanan hasil panen warga setempat. Rumah tersebut bentuknya adalah rumah panggung. Pembuatan rumah panggung pada zaman dahulu bertujuan menghindari serangan musuh dan binatang buas. Rumah pewaris memiliki 26 tiang penyangga yang menggunakan bahan kayu pada lantai dasar dan lantai 1 menggunakan bahan kayu dan beton.

  1. ^ "Rumah Pewaris dari Sulawesi Utara". TradisiKita. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-08-06. Diakses tanggal 2019-03-11. 
  2. ^ "Rumah Pewaris (Walewangko); Rumah Adat Daerah Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara". WACANA (dalam bahasa Inggris). 2011-07-06. Diakses tanggal 2019-03-13. [pranala nonaktif permanen]

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search