Mengalihkan ke:
Sangadi/Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya[1] dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak. Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat[2], tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa .
Jabatan kepala desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya sangadi yang digunakan di wilayah Bolaang Mongondow[3], Bolaang Mongondow Utara[4], Bolaang Mongondow Selatan[5], Bolaang Mongondow Timur[6] dan Kota Kotamobagu[7][8]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search