Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dibentuk | 13 November 1963 |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 (Pendirian Sekretariat Dukungan Kabinet) |
Nomenklatur sebelumnya | Sekretariat Kabinet |
Bidang tugas | Memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan |
Susunan organisasi | |
Kepala Sekretariat Dukungan Kabinet | Dr. Fadlansyah Lubis, S.H., LL.M |
Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia | Purnomo Sucipto, S.H., LL.M |
Deputi Bidang Perekonomian | Satya Bhakti Parikesit, S.H., M.M., LL.M |
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat | Mailani Amperawan, S.E., M.SL |
Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan | Dyah Pancaningrum, S.H., MTDev |
Deputi Bidang Persidangan Kabinet | Kardwiyana Ukar, S.H., LL.M. |
Deputi Bidang Administrasi | Thanon Aria Dewangga, S.IP., M.SI |
Kantor pusat | |
Jl. Veteran No. 17 Jakarta 10110 | |
Situs web | |
http://setkab.go.id |
Sekretariat Dukungan Kabinet (sebelumnya bernama Sekretariat Kabinet) adalah sub-unit di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan[1] yang diselenggarakan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan dalam menjalankan fungsi manajemen kabinet, Setdukkab berperan dalam memberikan dukungan pemikiran (think tank) dan rekomendasi kepada Presiden RI, diantaranya terkait usulan kebijakan dan program pemerintah yang disampaikan oleh kementerian/lembaga, monitoring pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan, menjalankan fungsi koordinasi lintas kementerian koordinator dan debottlenecking, dan melakukan evaluasi. Kebijakan pemerintah harus berjalan sesuai dengan koridor, baik dari aspek perundang-undangan, kemampuan anggaran, dan visi misi Presiden RI.
Sebelumnya sesuai Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2020, Sekretariat Kabinet adalah lembaga tersendiri yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, namun pada Kabinet Merah Putih sesuai Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto membubarkan lembaga Sekretariat Kabinet, dan untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.[2]
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Setdukkab menyelenggarakan kajian terkait isu-isu strategis yang menjadi perhatian Presiden maupun publik, yang hasilnya disampaikan secara langsung kepada Presiden RI dalam bentuk rekomendasi kebijakan.
Sekretariat Dukungan Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Dukungan Kabinet (Sesdukkab) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Sekretaris Negara. Pada era sebelum Presiden Prabowo, lembaga Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet adalah jabatan setingkat menteri, namun pada era Presiden Prabowo Subianto statusnya diturunkan menjadi eselon I dan nomenklaturnya diubah menjadi Sekretariat Dukungan Kabinet. Jabatan sekretaris dukungan kabinet adalah jabatan di bawah Menteri Sekretaris Negara. Saat ini, Jabatan Sekretaris Dukungan Kabinet dijabat oleh Dr. Fadlansyah Lubis, S.H., LL.M .[3]
Sekretaris Kabinet (Seskab) saat ini menjadi jabatan yang berada di bawah Sekretariat Militer Presiden, dengan tingkat jabatan setinggi-tingginya jabatan struktural eselon II. Seskab bertugas mengkoordinasikan agenda atau pertemuan yang dihadiri oleh Presiden. Jabatan ini diemban oleh Teddy Indra Wijaya sejak 21 Oktober 2024.[4]
{{cite web}}
: |last=
has generic name (bantuan)
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search