Sosiologi hukum

Sosiologi hukum (atau kajian sosio legal) sering digambarkan sebagai sub-disiplin sosiologi atau pendekatan interdisipliner dalam studi hukum.[1] Beberapa ahli melihat sosiologi hukum sebagai turunan bidang sosiologi,[2] namun ada juga yang menganggap ilmu ini sebagai bidang penelitian yang terperangkap di antara disiplin hukum dan sosiologi.[3] Beberapa ahli lain mengelompokkan bidang ini bukan sebagai sub-disiplin sosiologi atau cabang studi hukum; tetapi merupakan bagian studi penelitian mengenai posisinya dalam tradisi ilmu sosial yang lebih luas. Dengan demikian, bidang ini dapat digambarkan tanpa mengacu pada sosiologi arus utama sebagai "studi hukum empiris yang sistematis, berdasarkan teori, sebagai perangkat praktik sosial atau sebagai aspek atau bidang pengalaman sosial".[4] Sosiologi hukum telah digunakan untuk meletakkan hukum dan keadilan sebagai institusi fundamental dalam struktur dasar masyarakat yang menangani "kepentingan politik dan ekonomi, budaya dan tatanan normatif masyarakat, serta membangun dan memelihara kebergantungan yang resiprokal; namun membentuk dirinya sendiri sebagai sumber konsensus, kekerasan dan kontrol sosial".[5]

Terlepas apakah sosiologi hukum didefinisikan sebagai sub-disiplin sosiologi; namun sebuah pendekatan dalam studi hukum, atau suatu bidang penelitian yang mandiri, harus tetap bergantung pada kaidah ilmiah seperti tradisi intelektual, metode dan teori sosiologi arus utama, yang berupa ilmu sosial dengan tingkat yang lebih rendah seperti antropologi sosial, ilmu politik, kebijakan sosial, kriminologi dan psikologi; dengan demikian, hal ini mencerminkan penggunaan teori sosial dan metode ilmiah sosial dalam mempelajari hukum, institusi hukum dan perilaku hukum.[6]

Sosiologi hukum terdiri dari berbagai pendekatan studi hukum di masyarakat, yang secara empiris menguji dan merumuskan interaksi antara hukum, lembaga hukum, lembaga non-hukum dan faktor sosial.[7] Bidang penyelidikan sosio legal meliputi pengembangan sosial lembaga hukum, bentuk kontrol sosial, pengaturan hukum, interaksi antara budaya hukum, konstruksi sosial dari masalah hukum, profesi hukum, dan hubungan antara hukum serta perubahan sosial.

Sosiologi hukum juga mendapat landasan yang mengacu pada penelitian yang dilakukan pada bidang lainnya seperti hukum komparatif, kajian hukum kritis, yurisprudensi, teori hukum, hukum dan ekonomi, serta hukum dan sastra. Objek kajian sosiologi hukum mencakup pergerakan historis hukum dan keadilan, serta konstruksi kontemporer yang tanpa henti, misalnya, di bidang yurisprudensi yang berfokus pada pertanyaan kelembagaan yang dikondisikan oleh situasi sosial-politik di wilayah interdisipliner seperti kriminologi, dengan analisis efisiensi ekonomi dan dampak sosial atas norma hukum.[8]

  1. ^ Untuk definisi sosiologi hukum yang beragam lihat: Ehrlich 1936 (orig 1912); Timasheff 1939; Pound 1943; Selznick 1965, Aubert 1969 dan 1980, Black 1972, Stjernquist 1983, Hydén 1986, Tomasic 1987, Ferrari 1989, Podgorecki 1991, Cotterrell 1992, Banakar 2003 dan 2011; Mathiesen 2005, Deflem 2008, Travers 2009, Nelken 2009, Scuro 2010, Banakar dan Travers 2013, Banakar 2014.
  2. ^ Lihat Deflem 2008:3.
  3. ^ Banakar 2003 dan 2009, Banakar dan Travers 2013.
  4. ^ Cotterrell 2007.
  5. ^ Scuro 2010: 64.
  6. ^ Banakar dan Travers 2005, pp. 1-25.
  7. ^ Lihat Black 1976; Cotterrell 1992; Hunt 1993; Santos 2002; Banakar 2003; Banakar dan Travers 2002; Ferrari 1989; Luhmann 1985; Trevino 2008; Travers 2009, Nelken 2009.
  8. ^ Scuro 2010: 12

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search