Sukuk

Sukuk adalah surat berharga komersial berbentuk sertifikat hak milik yang menjadi bukti bahwa suatu aset merupakan kepemilikan dari pihak tertentu. Aset yang diperbolehkan meliputi aset berwujud benda, nilai manfaat, maupun jasa. Selain itu, aset dapat berupa kepemilikan dalam suatu proyek atau kegiatan investasi tertentu. Sukuk dapat berupa surat berharga dalam jumlah tunggal maupun himpunan surat berharga. Istilah sukuk berasal dari bahasa Arab yang dibaca "sakk" yang berarti dokumen. Prinsip penerapan sukuk menggunakan ekonomi syariah. Di dalam penerbitan dan pembelian sukuk dilarang hal yang bersifat haram dalam Islam yaitu adanya unsur riba, serta ketidakpastian dan spekulasi. Aset yang disampaikan di dalam sukuk hanya aset yang dapat dilihat secara nyata. Negara menggunakan sukuk dalam bentuk surat berharga syariah negara. Pemakaiannya untuk keperluan pembiayaan negara secara umum atau untuk pembiayaan proyek-proyek tertentu dalam skala nasional. Selain itu, Sukuk digunakan sebagai instrumen keuangan dalam pasar uang untuk keperluan pembiayaan kas negara yang mengalami ketidaksesuaian antara keperluan dan jumlah ketersediaan dana. Negara menggunakan sukuk untuk kegiatan investasi dalam jangka waktu yang tidak lama. Kelebihan sistem sukuk adalah aset dapat diperjualbelikan sambil diberikan peringkat serta dapat dikelola melalui jalur hukum secara terbuka. Selain itu, penawaran sukuk dapat dalam skala nasional maupun global. Pajak yang dikenakan pada sukuk berbeda-beda sesuai dengan tingkat kepentingan dan tingkat kebutuhannya di dalam pasar uang. Persyaratan pemakaian sukuk yang wajib dimiliki ialah aset dasar dalam wujud yang nyata. Kondisi ini membuat sukuk menjadi salah satu instrumen pasar uang yang terjamin keamanannya. Beberapa jenis proyek pembangunan menggunakan sistem sukuk yaitu bendungan, pembangkit listrik, pelabuhan, bandar udara, rumah sakit, dan jalan tol. Beberapa negara di dunia telah menggunakan sukuk sebagai salah satu instrumen keuangan, misalnya Malaysia, Bahrain, Brunei Darussalam, Uni Emirate Arab, Qatar, Pakistan, dan Arab Saudi.[1]

Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: (1) kepemilikan aset berwujud tertentu; (2) nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau (3) kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.

  1. ^ Laila, Nisful (2019). Suhesta, Bahtiar H., ed. Pengembangan Sukuk negara di Indonesia: Analisis Komprehensif dalam Menggali Alternatif Solusi dan Strategi Pengembangan Sukuk Negara Indonesia (PDF). Surabaya: Nizamia Learning Center. hlm. 2–3. ISBN 978-623-7169-95-6. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search