Bagian dari seri |
Islam |
---|
Syariat Islam (bahasa Arab: شريعة إسلامية) yakni berisi hukum dan aturan Islam adalah hukum agama yang membentuk merujuk bagian dari tradisi Islam. Ini berasal dari ajaran agama Islam dan didasarkan pada kitab suci Islam, khususnya Al-Qur'an dan Hadits. Dalam bahasa Arab, istilah "syarah" mengacu pada hukum Allah SWT yang tidak dapat diubah dan dikontraskan dengan fiqh, yang mengacu pada interpretasi ilmiah manusia.
Sebagaimana tersebut dalam Al Quran Surat Al Ahzab ayat 36, bahwa sekiranya Allah (Islam) dan Rasul- Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul- Nya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah SWT.
Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam di mana Al Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al Hadits itu Asas kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia di manapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebaga Cabang Syari'at Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.
Peran Syariah telah menjadi topik yang diperebutkan di seluruh dunia. Ada perdebatan yang sedang berlangsung mengenai apakah Syariah kompatibel dengan demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan berpikir, hak perempuan, hak LGBT, dan perbankan.[1][2][3]
Beberapa yurisdiksi di Amerika Utara dan Indonesia telah mengeluarkan larangan penggunaan Syariah, yang dibingkai sebagai pembatasan hukum agama atau asing.[4] Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa di Strasbourg (ECtHR) memutuskan dalam beberapa kasus bahwa Syariah "tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi".[5][6]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search