Tanda kepangkatan Polri

Tanda kepangkatan Kepolisian Republik adalah daftar tanda pangkat dan jenjang kepangkatan yang digunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejak 1 Januari 2001, Kepolisian Negara Republik Indonesia dipisahkan dari TNI dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri.[1] Perubahan tersebut berdasar pada surat keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000.[2]

  1. ^ Philip Parera (3 Januari 2001). "Polri Ganti Sebutan Tanda Kepangkatan". Tempo Interaktif. Diakses tanggal 25 April 2015. [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-06-29. Diakses tanggal 2013-04-06. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search