Teori hukum feminis, juga dikenal sebagai yurisprudensi feminis, adalah pandangan yang melihat bahwa hukum berperan dalam menekankan subordinasi wanita dan berupaya untuk mengamendemen posisi dan pendekatan hukum terhadap wanita dan gender.[1][2]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search