Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
tengah
Naskah UUD 1945, diterbitkan pada tahun 1946.
Ikhtisar
Yurisdiksi Indonesia
Penyusunan1 Juni – 18 Agustus 1945
Penyampaian18 Agustus 1945
Tanggal berlaku18 Agustus 1945
SistemRepublik kesatuan
Struktur pemerintahan
Cabang3
Kepala negaraPresiden
Lembaga legislatifBikameral (MPR, terdiri dari DPR dan DPD)
Lembaga eksekutifPresiden, dibantu oleh menteri kabinet
Lembaga kehakimanMA, MK, dan KY
Lembaga lainBPK
FederalismeKesatuan
Kolese elektoralTidak ada
Pembatasan amendemen1
Sejarah
Pembentukan badan legislatif29 Agustus 1945 (KNIP)
15 Februari 1950 (DPR)
Pembentukan badan eksekutif18 Agustus 1945
Pembentukan badan peradilan18 Agustus 1945
Amendemen4
Amendemen terakhir11 Agustus 2002
ReferensiUUD 1945 Asli (PDF) 
UUD 1945 Satu Naskah (PDF) 
Lokasi dokumenArsip Nasional, Jakarta
PenetapPPKI
PerumusBPUPK
Jenis mediaDokumen teks tercetak
Naskah lengkap
id:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Wikisource

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat UUD 1945; terkadang juga disingkat UUD '45, UUD RI 1945, atau UUD NRI 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara (ideologi) Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam Pembukaan UUD 1945.

Perumusan UUD 1945 dimulai dengan kelahiran dasar negara Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang pertama BPUPK. Perumusan UUD yang rill sendiri mulai dilakukan pada tanggal 10 Juli 1945 dengan dimulainya sidang kedua BPUPK untuk menyusun konstitusi. UUD 1945 diberlakukan secara resmi sebagai konstitusi negara Indonesia oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pemberlakuannya sempat dihentikan selama 9 tahun dengan berlakunya Konstitusi RIS dan UUDS 1950. UUD 1945 kembali berlaku sebagai konstitusi negara melalui Dekret Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Setelah memasuki masa reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amendemen) dari tahun 1999–2002.

UUD 1945 memiliki otoritas hukum tertinggi dalam sistem pemerintahan negara Indonesia, sehingga seluruh lembaga negara di Indonesia harus tunduk pada UUD 1945 dan penyelenggaraan negara harus mengikuti ketentuan UUD 1945. Selain itu, setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian atas undang-undang, sementara Mahkamah Agung atas peraturan di bawah undang-undang, yang bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.[1]

Wewenang untuk melakukan pengubahan terhadap UUD 1945 dimiliki Majelis Permusyawaratan Rakyat, seperti yang telah dilakukan oleh lembaga ini sebanyak empat kali. Ketentuan mengenai perubahan UUD 1945 diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.

  1. ^ "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan". Pasal 9, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search