Undang-Undang Desa

Undang-Undang Desa
Garuda Pancasila
Nama panjangUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Disahkan olehSusilo Bambang Yudhoyono
Tanggal mulai berlaku15 Januari 2014
Peringatan: Page using Template:Infobox U.S. legislation with unknown parameter "title" (pesan ini hanya ditampilkan dalam pratinjau).
Potret wajah anak-anak di sepanjang perairan Sumatera Utara

Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.[1] Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan.[2] Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.[2]

Salah satu poin yang paling krusial dalam pembahasan RUU Desa, adalah terkait alokasi anggaran untuk desa, di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa.[2] Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah.[2] Kemudian dipertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi.[2] Hal ini dalam rangka meningkatkan masyarakat desa karena diperkirakan setiap desa akan mendapatkan dana sekitar 1.4 miliar berdasarkan perhitungan dalam penjelasan UU desa yaitu, 10 persen dari dan transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp. 59, 2 triliun, ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp. 45,4 triliun.[3] Total dana untuk desa adalah Rp. 104, 6 triliun yang akan dibagi ke 72 ribu desa se Indonesia.[3]

  1. ^ "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA" (PDF). http://lkbh.uny.ac.id. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-05-08. Diakses tanggal 8 Mei 2014.  Hapus pranala luar di parameter |publisher= (bantuan)
  2. ^ a b c d e "Tentang Undang-Undang Desa". http://www.yipd.or.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-12. Diakses tanggal 9 Mei 2014.  Hapus pranala luar di parameter |publisher= (bantuan)
  3. ^ a b Aliansyah, Muhamad Agil. Fadil, Iqbal, ed. "UU Desa disahkan, dana sebesar Rp 104,6 triliun dikucurkan". Merdeka.com. http://www.merdeka.com. Diakses tanggal 9 Mei 2014.  Hapus pranala luar di parameter |publisher= (bantuan)

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search