Undang-undang sapu jagat

Undang-undang sapu jagat atau undang-undang omnibus (bahasa Inggris: Omnibus bill atau omnibus law) adalah istilah untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain. Konsep undang-undang itu umumnya ditemukan dalam sistem hukum umum seperti Amerika Serikat, dan jarang ditemui dalam sistem hukum sipil seperti di Indonesia.[1][2] Karena ukuran dan cakupannya yang luas, perdebatan dan pengawasan terhadap peracangan undang-undang sapu jagat umumnya dibatasi. Dalam sejarahnya, undang-undang sapu jagat adakalanya digunakan untuk melahirkan amendemen yang kontroversial. Oleh sebab itu, beberapa kalangan menilai undang-undang sapu jagat bertentangan dengan demokrasi.[3]

  1. ^ "Menggagas Undang-Undang Sapu Jagat". Sindonews.com. Diakses tanggal 2020-02-18. 
  2. ^ "Omnibus Law, UU "Sapu Jagad" di Bidang Hukum | Indonesia Baik". indonesiabaik.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-02-17. Diakses tanggal 2020-02-18. 
  3. ^ "Omnibus bills in Hill history". Lorne Gunter. Sun Media. 18 June 2012. Diakses tanggal 18 June 2013. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search