Pada Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa 2015, disebut juga Konferensi Partai-Partai terhadap Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-21 (COP 21) atau Pertemuan Partai-Partai terhadap Protokol Kyoto ke-11 (CMP 11), Uni Eropa bersama 195 negara lainnya menyetujui upaya global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca melalui Persetujuan Paris.[1] Melalui persetujuan tersebut, Uni Eropa bersama negara lainnya setuju untuk menurunkan emisi karbon mereka secepat mungkin dan membatasi pemanasan global hingga tidak lebih dari 2 derajat celsius dengan upaya lebih terhadap pembatasan tidak lebih dari 1,5 derajat celsius. Setelah penyetujuan pada COP 21, penandatanganan Persetujuan Paris dilakukan oleh Uni Eropa pada tanggal 22 April 2016[2] dan diratifikasi pada tanggal 4 Oktober 2016.[3] Dengan ratifikasi tersebut, Persetujuan Paris mulai diberlakukan dari tanggal 4 November 2016.[4]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search