Upah minimum

Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.[1]

  1. ^ "Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimun" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-11-29. Diakses tanggal 2 September 2020. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search