Waralaba

Waralaba adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.[1] Berdasarkan perundang-undangan di Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.[2]

  1. ^ Oxford Learners Pocket Dictionary, New Edition
  2. ^ Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search