Ejaan Republik

Ejaan Republik (Edjaan Republik atau Edjaan Soewandi) adalah ketentuan ejaan dalam bahasa Indonesia yang berlaku sejak 19 Maret 1947.[1] Ejaan ini biasa dikenal sebagai ejaan Soewandi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kala itu, yang mengumumkan berlakunya ejaan tersebut. Ejaan ini menggantikan ejaan warisan masa kolonial yang sebelumnya digunakan, yaitu Ejaan Van Ophuijsen, yang mulai berlaku sejak tahun 1901. Terdapat beberapa ciri penanda lingual dalam Ejaan Soewandi, yaitu:[1]

  • penggantian huruf oe menjadi u,
  • bunyi sentak ditulis dengan k
  • kata ulang boleh ditulis dengan angka 2
  • tidak dibedakan antara penulisan di sebagai awalan dan di sebagai kata depan.
  1. ^ a b Sudaryanto, Hermanto (2018). "Pemakaian Ejaan dalam Bahasa Indonesia/Melayu pada Iklan Tempo Doeloe dan Implikasinya bagi Perkuliahan Bahasa Indonesia". Transformatika. 2 (1): 60. ISSN 2549-5941. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search