Badan usaha milik negara

Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) dahulu dikenal sebagai perusahaan negara (disingkat PN) adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya.[1] Yang membedakan BUMN dengan badan lain milik pemerintah adalah status badan hukum, sifat operasional, aktivitas, dan tujuan operasinya. Meski BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan publik (misalnya perusahaan perkeretaapian milik negara bertujuan untuk mempermudah akses dan mobilitas masyarakat), BUMN harus dibedakan dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, nonstruktural, juga badan layanan umum karena memiliki status sifat layaknya swasta korporat atau yang berdiri independen sendiri untuk mencari keuntungan.[2]

  1. ^ "State-Owned Enterprises Catalysts for public value creation?" (PDF). PwC. Diakses tanggal 16 January 2018. 
  2. ^ Profiles of Existing Government Corporations, pp. 1–16

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search