Teori perang yang benar

Teori perang yang adil (bahasa Inggris: just war) atau perang yang sah, atau secara lebih tepat teori perang yang dapat dibenarkan (bahasa Latin: jus bellum iustum), adalah suatu doktrin, juga disebut sebagai suatu tradisi, etika militer yang dipelajari oleh para teolog, pakar etika, pembuat kebijakan, dan pemimpin militer. Tujuan dari doktrin ini adalah membedakan antara cara-cara yang dapat dibenarkan dengan yang tidak dapat dibenarkan dalam penggunaan angkatan bersenjata yang terorganisasi. Teori-doktrin tentang perang yang sah berupaya untuk memahami bagaimana penggunaan senjata dapat dikendalikan, dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi, dan pada akhirnya ditujukan pada upaya untuk menciptakan perdamaian dan keadilan yang abadi.

Tradisi Perang yang Sah membahas moralitas penggunaan kekuatan dalam dua bagian: kapan suatu pihak dapat dibenarkan dalam menggunakan angkatan bersenjatanya (keprihatinan tentang jus ad bellum) dan cara-cara apa yang harus dilakukan dalam menggunakan angkatan bersenjata itu (keprihatinan tentang jus in bello). (Sumber: [1] Diarsipkan 2009-05-09 di Wayback Machine. Meninjau kembali alasan yang sah])

Pada tahun-tahun yang lebih belakangan, muncul pula kategori yang ketiga - Jus post bellum, yang mengatur bagaimana suatu peperangan dapat diakhiri dengan adil dan perjanjian perdamaian dapat dicapai, sementara penjahat-penjahat perang juga diadili.

Doktrin tentang Perang yang Sah mempunyai akar yang sudah tua sekali. Nyanyian Debora dalam Alkitab Ibrani dalam Kitab Hakim-hakim membahas konsep dari Zaman Perunggu tentang apa yang membedakan perang suci "yang adil". Cicero membahas gagasan ini beserta aplikasi-aplikasinya. Augustinus dari Hippo, Thomas Aquinas dan Hugo Grotius belakangan menyusun suatu perangkat hukum untuk Perang yang Sah, yang hingga masa kini masih mencakup pokok-pokok yang sering diperdebatkan, dengan sejumlah modifikasi.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search